MANADO, Humas Polresta Manado – Tim Paniki Polresta Manado menangkap FL alias Fikri (20) warga Kelurahan Singkil karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Pricilia Maaruf (20) Warga Buha Kecamatan Mapanget Manado. Fikri ditangkap dirumahnya, Senin (05/02/2018) sekitar jam 14.00 Wita.
Kronologis kejadiannya yaitu pada hari Minggu, 4 Februari 2018 sekitar jam 15.30 Wita, di Kelurahan singkil satu lingkungan VII Kecamatan Singkil Manado, FL menganiaya korban dengan cara memukuli dan menendang korban dibagian wajah dan tubuhnya. FL menuduh pacarnya tersebut telah menjalin hubungan dengan pria lain.
FL yang terbakar api cemburu, juga menikam korban di bagian tangan dan paha dengan menggunakan besi pipih sehingga korban mengalami luka memar. Tidak sampai disitu, FL lalu menyiram tubuh korban dengan minyak tanah.
Merasa keberatan dengan tindakan pelaku, korban lalu melaporkan hal tersebut di Unit SPKT Polresta Manado siang tadi. Laporan tersebut langsung di respon oleh Tim Paniki.
Kapolresta Manado melalui Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Manado, selanjutnya akan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku”, Pungkasnya.