MANADO, Humas Polresta Manado – Tim Paniki Polresta Manado berhasil meringkus pelaku penganiayaan Berat dengan menggunakan senjata tajam jenis Tombak, Senin (29/01/2018) sekira Pukul 19.30 Wita di Desa Kulu Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara.
ST alias Sujana (37) warga Desa Kulu Jaga 4 ditangkap setelah menjadi incaran Polisi dan sempat melarikan diri ke tanah papua selama 2 tahun 9 bulan lamanya.
Diketahui ST telah melakukan penganiayaan berat terhadap Yosafat Tataung (42) warga Desa Kulu Jaga 3, dengan cara menikamkan tombak ke arah perut sebelah kanan korban pada bulan Januari 2014 lalu di Wori.
Korbanpun sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Teling Manado akibat luka yang dialaminya.
Kapolresta Manado melalui Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ditangkap, pelaku juga kedapatan membawa senjata tajam jenis besi putih. saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolresta Manado selanjutnya akan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku” Pungkasnya.