Polsek Tikala Amankan 2 Pelaku Pencurian di Ranomuut

MANADO, Humas Polresta Manado – Kepolisian Sektor Tikala mengamankan dua orang pelaku pencurian, RP alias Pala (17) warga Ranomuut lingkungan V Kecamatan Paal dua Manado dan IS alias Yayang (15) warga yang sama, Kamis (25/01/2018) sekira pukul 00.15 WITA. keduanya diamankan dirumahnya masing-masing.

RP dan dan IS ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian dengan menggunakan senjata tajam di Rumah korban Roby Ansa (42) dan Yohana Pelang (29) warga Kelurahan Ranomuut lingkungan V Kecamatan Paal dua Manado.

Sesuai dengan Laporan yang diterima, yaitu Laporan Polisi Nomor LP / 07 / I / 2018 / SPKT / Polsek Tikala Tanggal 15 Januari 2018

dan Laporan Polisi Nomor : LP / 17 / I / 2018 / SPKT / Polsek Tikala Tanggal 22
Januari 2018, Polsek Tikalapun melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.

Kronologi kejadiannya yaitu pada hari senin tanggal 15 Januari 2018 sekitar pukul 02,30 Wita, RP masuk kedalam rumah korban dan mengambil HP merk NOKIA, Jam tangan merk Halei serta buah rambutan sedangkan IS menunggu disebelah rumah.

Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 sekitar pukul 15.30 WITA RP kembali masuk ke rumah korban. lalu menodongkan sebuah pisau kearah korban sehingga korbanpun lari keluar rumah karena takut. Setelah di cek ternyata sebuah HP merk lenovo telah hilang yang ternyata diambil oleh IS yang telah lebih dulu masuk ke dalam rumah korban.

Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di polsek Tikala selanjutnya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”, pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *