TIM RESMOB POLRESTA MANADO RINGKUS RESIDIVIS CURANIK

MANADO, Humas Polresta Manado – Tim Resmob Polresta Manado berhasil
meringkus Residivis kasus pencurian, JL alias Joy (49) di Desa Kokole Dua
Jaga II Kecamatan Likupang Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (16/1/2018)
sore.

Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Roly Sahelangi saat dikonfirmasi
mengatakan, ada sejumlah laporan polisi tentang pencurian di berbagai rumah
kos di Manado. Penyelidikan dilakukan karena beberapa korban sempat melihat
aksinya.

“Anggota mempelajari ciri-ciri pelaku dan melakukan pengembangan di
lapangan,” ujarnya, Rabu (17/1/2018).

Lanjutnya, penyelidikan mulai mengarah ke pelaku karena salah satu aksinya
sempat terekam CCTV. Pengejaran pun dilakukan hingga pelaku tertangkap di
kampungnya sendiri.

“Tapi saat pencarian barang bukti pelaku berusaha kabur. Anggota terpaksa
melumpuhkannya,” terang Sahelangi.

Modus operandi residivis ini adalah mengincar kamar kos dengan mengambil
kesempatan saat penghuni kos sedang mandi atau lupa menutup pintu saat
tertidur. Tak jarang pula dia merusak gembok pintu kamar disaat penghuni
kos sedang kuliah dan tidak ada di dalam kamar.

Tercatat berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, sejak menghirup
udara bebas pertengahan tahun 2017 lalu, sudah 20 kali pelaku membobol
rumah kos. “Rata-rata TKP-nya di kos-kosan Unsrat dan Politeknik. Ada juga
kos-kosan di bagian Karombasan serta di rumah makan ikan bakar,” jelas
Sahelangi.


“Sedangkan barang yang diincarnya untuk diambil adalah handphone, laptop,
TV serta uang,” tambah mantan Kepala SPKT Polresta Manado ini.

Joy kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dia pun terancam
tindak pidana pencurian pada Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman
di atas lima tahun penjara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *