RILIS KASUS NARKOBA, POLRESTA MANADO TAHAN PASUTRI ASAL BAHU

MANADO, Humas Polresta Manado – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga menggunakan Narkotika jenis Sabu, Minggu (11/06/2017) sekira Pukul 02.00 WITA di Kompleks Lapangan sepakbola Kelurahan Ternate Baru Kecamatan Singkil Manado.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Manado, Kompol Elia Maramis, SH didampingi Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi saat melakukan Konferensi Pers kepada sejumlah awak Media di Aula Mapolresta Manado, Rabu siang (13/06/2017).

Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa, kedua tersangka merupakan target incaran dari anggotanya.

“berdasarkan laporan informasi, kita lakukan penyelidikan dan terakhir pada hari Minggu sekitar jam dua, bisa dilakukan penangkapan terhadap VT (33) dan HS (33) warga Bahu Kecamatan Malalayang Manado, di dekat Lapangan sepak bola ternate baru,” ungkap Kasat Res Narkoba.

“Dari hasil penangkapan itu, kami mendapatkan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu, paket kecil yang dibungkus dengan bungkusan rokok dan setelah ditimbang dibalai Pom beratnya 0,09 gram, Lanjutnya.

Kedua tersangka telah dilakukan tes urine dengan hasil Positif menggunakan Narkotika golongan 1, sehingga keduanya dilakukan proses lanjut dengan dugaan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp. 8 Juta, Tutup Maramis.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *