MANADO, Humas Polresta Manado – Upaya memberantas Perjudian di Kota Manado terus digalakan oleh Polresta Manado. Hal tersebut dibuktikan dengan diamankannya dua orang lelaki yang diduga melakukan Judi Sabung ayam di Kel. Titiwungen selatan Lingk. I Kec. Sario Manado, Sabtu (28/01/2017) sekira pukul 16.20 Wita oleh Tim Paniki Polresta Manado.
Kedua lelaki yang diamankan yaitu NK alias Nope (46) warga Malalayang 1 Lingk. VII
dan RR alias Ronal (40) warga Tanjung batu Lingk. I Wanea Manado.
Tim Rimbas 2 dibawah pimpinan Bripka Gazali Mulyono menerima informasi dari masyarakat langsung menuju TKP. Alhasil kedua pelaku dan barang bukti dua ekor ayam yang diduga dipakai untuk judi tersebut diamankan dan digiring ke Mapolresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol. Hisar Siallagan,SIK melalui Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi membenarkan penangkapan tersebut.
” Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Manado untuk proses pemeriksaan sesuai Hukum yang berlaku” pungkasnya.
