MANADO, Humas Polresta Manado – Kapolsek Sario AKP Thommy Aruan dan Tim Paniki Rimbas III sikat Judi jenis Dingdong di Kelurahan Sario Utara lingk. II tepatnya di lorong Paso, Jumat, (6/1/2017) sekira pukul 13.00 wita.
Kejadian tersebut berawal ketika Polsek sario menerima laporan dari masyarakat tentang adanya judi jenis Dindong tersebut.
Kapolsek bersama Tim Paniki rimbas III langsung turun TKP dan mengamankan dua orang perempuan yang bermain judi jenis Dingdong yakni SM alias Syane (49) dan AK alias Altje (52). Kedua tersangka dan barang bukti berupa empat alat judi dingdong digiring ke mapolsek sario.
Tidak sampai disitu, usaha untuk mengungkap kasus judi dingdong tersebut terus dilakukan, alhasil Tim Paniki dan polsek sario pun berhasil mengamankan AM alias Ida (53) Kepala Sekolah SD 64 Manado, sebagai pemilik judi Dingdong dan DR alias Deice (49) swasta, sebagai penyedia tempat untuk dilakukannya judi tersebut. Keempat tersangka merupakan warga Kelurahan Sario Utara lk. II kec. Sario Manado.
Kapolresta Manado melalui Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi membenarkan penangkapan tersebut. ” saat ini keempat tersangka sudah diamankan di Mapolsek sario untuk proses hukum selanjutnya” ungkapnya.
