MANADO, Humas Polresta Manado- Karena pengaruh Minuman Keras DR alias Deny (21) warga Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan VII Kecamatan Paal Dua, Minggu (26/8/2018) pukul 12.30 wita menganiaya AM alias Astri (32).
Kejadian berawal dari, korban bersama pelaku sedang mengkonsumsi minuman keras jenis Captikus bersama. Karena sudah dipengaruhi minuman keras, pelaku tersinggung dengan ucapan korban. Sehingga pelku melihat sebuah senjata tajam yang diletakkan dipinggir rumah korban, kemudian pelaku mengambil senjata tajam jenis parang tersebut dan menganiaya korban. Setelah pelaku dapatkan parang tersebut, pelaku langsung menganiaya korban dengan membacok pipi sebelah kiri dan tangan sebelah kiri sebanyak 4 kali. Sehingga membuat korban mengalami luka terbuka dan mengeluarkan darah serta korban mendapat perawatan di Rumah Sakit.
Sedangkan menurut Kapolsek Tikala, AKP Taufiq Arifin mengatakan, kurang lebih setengah jam pelaku Deny penganiayaan telah berhasil diamankan oleh anggota Polsek Tikala.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim dari Polsek Tikala langsung menangkap pelaku penganiayaan didalam rumah. Sesampai di rumah tersangka dengan tak ada perlawanan tersangka langsung dengan pasrah menyerahkan diri,”ungkap Kapolsek.