Humas Polsek Tombulu

Sesuai dengan tugas Kepolisian untuk menerima semua aduan masyarakat sehubungan dengan tindakan pelanggaran maupun penjagaan dan Bhabinkamtibmas yang berada di posisi terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pada hari Selasa (21/08/2018), Bhabinkamtibmas desa Suluan Bripka J. Kumambong menerima dan menangani aduan masyarakat dari perempuan Altje Rapar mengenai masalah pengancaman yang diduga dilakukan oleh suaminya lelaki dengan inisia DjT yang terjadi pada hari Minggu (19/08/2018).

Demikian pula untuk aduan penganiayaan ringan dan pengancaman di desa Rumengkor Dua yang dilaporkan oleh lelaki Yeriko Pondaag dan diduga dilakukan oleh lelaki dengan inisial PS, dimana masalah ini juga dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan dibuatkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Hal tersebut merupakan tindakan yang memang wajib untuk dilakukan oleh Bripka J. Kumambong karena merupakan salah satu dari tugasnya sebagai Bhabinkamtibmas dan sudah sering menangani masalah-masalah yang terjadi di desa binaannya.