MANADO, Humas Polresta Manado- Tak henti-hentinya pihak Polsek Wanea dalam pimpinan Kompol Hamsy SE.MM, dimana Jumat (3/8/2018) pukul 16.30 wita kembali lagi berhasil memediasi setiap warga yang mempunyai masalah.
Salah satunya kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh DL alias Donald (32) pekerjaan swasta alamat Tanjung Batu Lingkungan I Kecamatan Wanea, terhadap JM alias Jendri (24) Pekerjaan Swasta Alamat Desa Motoling Mawale Kecamatan Motoling Kabupaten Minsel.
“Kedua pemuda tersebut dilakukan mediasi atas kasus pencemaran nama baik, akhirnya pelaku telah mengakui akan kesalahannya. Sehingga dia sendiripun meminta maaf kepada korban,” ujar Kapolsek.
Pada akhirnya korban JM alias Jendri pun memaafkan pelaku pencemaran nama baik, sehingga dibuatlah surat pernyataan.
“Korbam sendiri memaafkan pelaku, dengan syarat tidak melakukannya lagi. Sehingga dalam kesempatan tersebut kedua orang tersebut bersepakat untuk menanda tangani surat pernyataan bersama oleh Pihak Polsek Wanea, “ungkap Kapolsek.