MANADO, Humas Polresta Manado-Kasus pencurian sepeda motor merek Honda dengan nomor Polisi DB 5054 MG di milki LK berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/94/VI/2018/Sek Singkil tanggal 04 Juni 2018 dengan Tersangka LK alias ODI alias UCIL (35) pekerjaan tidak ada, alamat Likupang Jaga IV Kec. Likupang Barat Kabupaten Minut.
Pada Kamis (2/8/2018) pukul 12.00 wita, telah dilimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Manado. Reskrim Polsek Singkil melaksanakan pengiriman tahanan dan barang bukto tahap (II).
“Satu tersangka sudah kami kirim berkasnya bersama barang bukti ke Kejari Manado, ini merupakan aturan yang ada jika berkas dan barang bukti serta saksi-saksi sudah lengkap. Langsung saja dilimpahkan,”ujar Kapolsek Singkil Iptu Muhammad Hasbi.
Kapolsek pun menambahkan, setelah selesai diadakan pelimpahan berkas ke Kejari Manado. Proses selanjutnya, Kejari yang akan menangganinya.
“Ini sudah merupakan aturan yang ada, kasus tersebut akan diurus oleh Kejari Manado. Polsek sendiri sudah menjalani aturan yang ada,”ungkap Kapolsek.