MANADO, Humas Polresta Manado – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manado menggelar penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta pelanggaran melawan arus, Senin (4/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 16.00 hingga 20.00 WITA ini dipusatkan di ruas Jalan Piere Tendean hingga Jalan Sam Ratulangi, Kota Manado.
Operasi tersebut dipimpin Kanit Lantas Polresta Manado IPTU Hepy Tangka bersama sejumlah personel gabungan fungsi lalu lintas. Petugas menyasar pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar, tidak memasang TNKB, serta pengendara yang melawan arah.
Dari hasil penertiban, petugas menindak 14 pelanggar dengan sanksi tilang, sementara teguran tidak diberikan. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni 4 unit kendaraan roda dua, 9 lembar STNK, dan 1 SIM.
IPTU Hepy Tangka didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono mengatakan penertiban ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Manado.
“Kami terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran seperti knalpot tidak sesuai spesifikasi, tanpa TNKB, dan melawan arus karena sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami harap masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas, menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai aturan, serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, arus lalu lintas di lokasi terpantau lancar dan terkendali. Operasi berjalan dengan aman dan tertib.