MANADO, Humas Polresta Manado – Polsek Wori menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat secara humanis melalui pendekatan problem solving terhadap kasus pengrusakan dan pengancaman yang terjadi di Desa Wori, Jaga XIII, Kecamatan Wori.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/3/2026) sekitar pukul 21.15 Wita, yang melibatkan dua warga setempat. Berdasarkan laporan, kejadian bermula dari adu mulut antara kedua belah pihak hingga berujung pada tindakan pengrusakan sepeda motor serta ancaman yang membuat salah satu pihak merasa tidak aman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 22.55 Wita, personel piket Polsek Wori yang dipimpin Brigadir P.K. segera merespons dengan mendatangi lokasi kejadian serta mengundang kedua pihak ke Mako Polsek Wori untuk dilakukan mediasi.
Dalam proses problem solving tersebut, kedua belah pihak yang selanjutnya disebut sebagai pihak I (korban) dan pihak II (terlapor), dipertemukan guna mencari solusi terbaik secara kekeluargaan. Dari hasil mediasi, pihak II mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak I, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kesepakatan damai pun tercapai, di mana kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di hadapan petugas.
Kapolsek Wori Ipda Urielson Novry Sanger didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryonomenyampaikan bahwa pendekatan problem solving ini merupakan langkah efektif dalam menyelesaikan konflik sosial di masyarakat, dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
Dengan adanya penyelesaian secara damai ini, situasi kamtibmas di wilayah tersebut tetap terjaga aman dan kondusif, serta diharapkan dapat mempererat hubungan antarwarga dalam kehidupan bermasyarakat.