MANADO,Humas Polresta Manado– Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polresta Manado memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota Polsek Bandara, Bripda Barrichello Siwy.
Kasi Propam AKP Tuegeh Darus, S.Sos didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono, S.H menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan internal. Seluruh tahapan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait telah dilaksanakan, dan berkas perkara dinyatakan telah lengkap. Saat ini, proses tinggal menunggu saran hukum dari Seksi Hukum (Sikum) sebagai bagian dari mekanisme administrasi sebelum dilaksanakan sidang disiplin.
“Prosesnya sementara berjalan. Berkas sudah lengkap dan tinggal menunggu saran hukum dari Sikum. Dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan,” tegas Kasi Propam dalam keterangannya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan penggunaan tanpa izin satu unit kendaraan milik warga Desa Poopo, Kabupaten Bolaang Mongondow, yang kemudian mengalami kecelakaan di ruas jalan tol Kabupaten Minahasa Utara. Oknum anggota tersebut telah memberikan klarifikasi dan mengakui perbuatannya.
Pihak Propam memastikan bahwa penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun melindungi pihak tertentu.
Kapolresta Manado melalui Kasi Humas menegaskan komitmennya bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan ditindak tegas sesuai aturan disiplin maupun kode etik yang berlaku.
Dengan adanya proses ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui bahwa institusi kepolisian berkomitmen menjaga integritas dan menindak setiap bentuk pelanggaran secara objektif serta akuntabel. Sidang disiplin yang akan digelar dalam waktu dekat menjadi bagian dari upaya penegakan aturan internal dan bentuk pertanggungjawaban terhadap publik. # Mapalus Torang Jaga Manado aman