MANADO, Humas Polresta Manado – Tim Opsnal Polsek Wenang, Polresta Manado, Polda Sulawesi Utara, mengamankan seorang perempuan terduga pelaku pencurian pada Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: ADUAN/06/I/2026/SPKT/Polsek Wenang/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di wilayah Kecamatan Wenang, Kota Manado. Korban berinisial I.P. (54), seorang pedagang, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban singgah dan minum bersama beberapa orang, termasuk terlapor berinisial W.S. (33). Setelah itu, korban dan terlapor sepakat menuju ke sebuah penginapan untuk beristirahat. Saat itu, uang tunai masih berada di saku celana korban. Namun, saat korban terbangun sekitar pukul 10.00 Wita, terlapor sudah tidak berada di tempat dan uang tersebut telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Wenang segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi keberadaan terlapor di seputaran Kelurahan Teling Bawah, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menemui terlapor.
Selanjutnya, petugas melakukan pendekatan persuasif dan membawa terlapor ke Mapolsek Wenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari tangan terlapor, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai.
Kapolsek Wenang, Kompol Very Liwutang didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Opsnal Polsek Wenang telah mengamankan seorang perempuan terduga pelaku pencurian uang tunai. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Wenang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.