MANADO, Humas Polresta Manado – Kasus pembunuhan kembali terjadi di Kelurahan Taas Lingkungan I Kecamatan Tikala tepatnya di perumahan Tikala Residence, Rabu (16/11) dini hari.
Pembunuhan tersebut dilakukan oleh RK alias Ramly (42) warga kelurahan Tateli Weru lingkungan I Kecamatan Mandolang terhadap Stenly Kantohe (31), warga Desa Bintauna Kabupaten Bolmut.
Kejadian berawal saat saksi bernama morris makekihang (29) warga Kelurahan Tateli Weru Kecamatan Mandolang, yang bekerja sebagai buruh bangunan di perumahan tersebut, mendengar suara ribut di Blok F sekitar jam 01.00 Wita, saksi sempat mendengar suara dari korban yang berteriak – teriak di seputaran kompleks perumahan.
Selanjutnya saksi langsung menghubungi salah satu rekan anggota Polri via Handphone untuk memberitahukan bahwa di Perumahan Residence telah terjadi penikaman.
Tim Paniki Rimbas 2 yang dihubungi oleh Polsek Tikala langsung mendatangi TKP dan mendapatkan korban sudah terbujur kaku dengan luka tusukan pada tubuhnya. setelah mendengar keterangan saksi disekitar TKP, lelaki Tasman Makateno (53) buruh bangunan yang bekerja pada perumahan Tikala Residence, warga Desa Tateli weru Kec. Mandolang maka Tim dibawah Pimpinan Ipda Teddy Malamtiga tersebut langsung membekuk tersangka dirumahnya di Desa Bulo Kec. Mandolang.
Tersangka dan barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis pisau badik yang digunakan tersangka untuk membunuh korban langsung digiring ke Mapolsek Tikala untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Kapolsek Tikala AKP Andry Permana membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku dan korban sedang pesta miras bersama kemudian terjadi adu mulut, lalu pelaku langsung menikam korban secara membabi buta. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. ” ungkapnya

