MANADO, Humas Polresta Manado – Polresta Manado dan jajaran terus meningkatkan operasi rutin dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat), seperti minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), perjudian, premanisme dan aksi kejahatan lainnya.
Seperti yang dilaksanakan Polsek Pineleng dan Polsek Wenang, Senin (30/04/2018). Polsek Pineleng dipimpin Kapolsek, AKP Arie Najoan, merazia miras tanpa izin disejumlah warung.
Hasilnya, 12 botol miras merk Cassanova diamankan petugas dari warung milik perempuan berinisial IP (32), warga Desa Pineleng Dua Jaga 5.
Sementara itu, Polsek Wenang menyita 55 botol miras jenis cap tikus yang dijual oleh pria berinisial KI (48), di Pasar Bersehati Manado.
Kasubbag Humas Polresta Manado, AKP Roly Sahelangi membenarkan adanya operasi rutin tersebut. “Barang bukti diamankan di Mapolsek masing-masing untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.