MANADO, Humas Polresta Manado – Upaya untuk meminimalisir tindak kejahatan di Kota Manado terus dilakukan oleh Kepolisian di wilayah Hukum Polresta Manado. salah satunya yaitu memberantas penjualan minuman keras tanpa ijin.
Seperti halnya yang dilakukan pada Selasa (24/4/2018) sekitar pukul 21.30 Wita, anggota Polsek Wenang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim iptu Yugo Amboro, SIK melaksanakan operasi rutin dengan sasaran miras.
Dalam Operasi tersebut, Polisi berhasil menyita puluhan minuman keras yang dijual tanpa ijin dengan rincian 22 botol Miras jenis Captikus dan 12 botol miras jenis cassanova. Barang bukti disita di Kelurahan Tikala Kumaraka dan Pinaesaan Lingkungan 1 Kecamatan Wenang Manado.
Kapolsek Wenang Kompol Syaiful Wahcid membenarkan hasil operasi tersebut.
“Barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Wenang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”, ujarnya.
Kapolsek juga menghimbau kepada warga masyarakat agar bersama-sama menjaga kamtibmas dengan cara menghindari minum-minuman keras.
“Miras merupakan pemicu terjadinya tindak pidana, sehingga dihimbau agar warga bisa menjadi Polisi bagi dirinya sendiri, untuk menjauhi miras”, ajaknya.