MANADO, Humas Polresta Manado – Polsek Kawasan Pelabuhan Manado mengamankan 4 dos minuman keras jenis captikus tanpa ijin di atas kapal KM Marina Bay, Rabu (18/04) sekitar pukul 06.20 WITA.
Sesuai dengan informasi yang dirangkum, pagi itu anggota Polsek Kawasan Pelabuhan melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) guna meminimalisir kriminalitas dan tindak pidana di Wilayahnya. Kegiatan tersebut diimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Decky Demus.
Saat melakukan pemeriksaan diatas kapal KM Marina Bay dengan tujuan keberangkatan Siau, Anggota Polsek menemukan 4 buah dos didepan palka muka Dek 1. Curiga dengan keberadaan karton tersebut, anggota lalu melakukan pemeriksaan dan benar saja, isi dari karton tersebut adalah minuman keras jenis captikus yang diisi di dalam kantong plastik berjumlah 11 kantong.
Diketahui pemilik miras tersebut adalah CR alias Christian (32) warga Desa Malola Kecamatan Kumelembai Kabupaten Minahasa Selatan. Pemilik dan barang bukti miras tersebut kemudian digiring ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan untuk diproses lanjut.
“Saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan yaitu barang bukti miras bersama pemiliknya selanjutnya akan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku”, pungkas Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Decky Demus.