MANADO, Humas Polresta Manado – Dalam upaya menangani peredaran minuman keras ilegal di wilayah Manado, Satuan Reserse Narkoba tidak mengendurkan langkah. Jumat, 05 April 2024, pukul 08.00 Wita.
Operasi pun dilakukan dengan mengincar dermaga Kalimas di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang. Mereka menargetkan penyelundupan miras jenis Cap Tikus yang diketahui marak di daerah tersebut.
Tim berhasil mengidentifikasi seorang tersangka bernama SP, seorang perempuan dengan tanggal lahir 25 September 1988, yang tinggal di Kelurahan Tondano, Kecamatan Touluaan, Minahasa Tenggara. Dari informasi yang diperoleh, tersangka diduga terlibat dalam upaya penyelundupan miras ilegal tersebut.
Pada pukul 10.30 Wita, operasi mencapai puncaknya ketika persone Sat Res Narkoba menggerebek dermaga tersebut. Hasilnya, dua karung besar berisi minuman keras jenis Cap Tikus berhasil diamankan. Setiap karung mengandung 50 liter, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 100 liter.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib dalam pernyataannya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Manado.
Tersangka SP saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Operasi ini menjadi bukti komitmen Satuan Reserse Narkoba dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkoba dan minuman keras ilegal,” tegasnya.