MANADO, Humas Polresta Manado- Jajaran Polresta Manado memberikan respons cepat terhadap laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diterima melalui call center 112/110. Kejadian ini terjadi di Kelurahan Islam Lingkungan II, Kecamatan Tuminting, depan Alfamart, Jalan Paving. Laporan diterima pada Kamis, 29 Februari 2024, pukul 08.41 Wita, dan dalam waktu kurang dari 10 menit, tepatnya pukul 08.51 Wita, anggota Polsek Tuminting 801 sudah tiba di lokasi kejadian.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menyampaikan, Tindakan kepolisian segera dilakukan dengan mendatangi lokasi, mengambil foto markah (TKP), dan melaporkannya kembali ke Manado 1.0. Dalam waktu yang singkat, sekitar pukul 09.00 Wita, pelaku KDRT berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Kecepatan respon dan tindakan yang diambil oleh Polresta Manado menunjukkan komitmen mereka dalam menangani kasus KDRT secara serius. Hal ini juga menggarisbawahi pentingnya peran call center dalam memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga.