MANADO, Humas Polresta Manado – Melalui kegiatan rutin yakni kegiatan Preventif berupa Patroli pada jam dan ditempat rawan gangguan kamtibmas, Patroli Polsek Wenang mengamankan seorang lelaki yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik, Selasa (13/03/2018) malam.
Lelaki RT (19) warga Kelurahan Sindulang satu ditangkap di kawasan pasar bersehati Kecamatan Wenang dalam keadaan mabuk.
Kapolresta Manado melalui Kapolsek Wenang Kompol Syaiful Wachid, SH, SIK membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Wenang selanjutnya akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku”, ujarnya.
Akibat perbuatannya membawa sajam tanpa ijin, Pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasa 2ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.