MANADO, Humas Polresta Manado – Kepolisian Resor Kota Manado menggelar Konferensi pers terkait ditangkapnya dua pelaku penganiayaan terhadap korban lelaki Albert Andreas (18) warga Kecamatan Mapanget Kota Manado yang terjadi di Kelurahan Kairagi dua lingkungan III Kecamatan Mapanget, Rabu (07/03/2018) sekitar pukul 18.30 Wita.
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol. F X Surya Kumara, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Wibowo Sitepu, SIK dan Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi. Kegiatan dilaksanakan di Lobby Mapolresta Manado, Senin (12/03/2018) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kedua Pelaku yakni VW alis Victor (21) dan ER alias Eki (21) keduanya warga Kelurahan Kairagi dua Kecamatan Mapanget Kota Manado.
Kepada sejumlah awak Media, Kapolresta Manado mengatakan penangkapan kedua pelaku penikaman ini tidak sampai 24 jam oleh Tim Resmob Polresta Manado dibawah pimpinan Ipda Herry Johanis
“Kami berhasil membekuk kedua pelaku di lokasi yang berbeda, untuk pelaku Victor kami tangkap di Kecamatan Tuminting tepatnya di Kampung Jati dan pelaku Eki ditangkap dirumahnya. Diketahui akibat dari perbuatan kedua pelaku mengakibatkan korban harus mendapatkan perawatan medis karena mengalami empat luka tusukan benda tajam. Masing masing di dua dada atas, pinggang, dan tangan,” Jelasnya.
Kapolresta menuturkan kasus penganiayaan ini berawal saat korban yang bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) sedang menarik penumpang jurusan Paal Dua Lapangan. Kemudian saat melintas di Kairagi Dua Lingkungan III Kecamatan Mapanget tepatnya di jalan Boulevard Mapanget, tiba tiba dua pelaku yang berpura pura menjadi penumpang dan memberhentikan mobil yang dikendarai korban.
Kemudian disaat korban berhenti, kedua pelaku meminta sejumlah uang yang akan digunakan untuk pesta miras. Namun korban tidak memberikan uang yang diminta oleh pelaku, akhirnya korban dihujani tikaman oleh kedua pelaku, masing masing dua dibagian dada atas, pinggang dan tangan. Lalu korban mencoba untuk menyelamatkan diri dengan cara menyeberang jalan kemudian menumpang angkot lain yang melintas.
“Untuk kedua pelaku kami kenakan pasal 351 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Namun kita juntokan kepada undang undang darurat karena menggunakan senjata tajam (sajam) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Manado.