Operasi Kepolisian Tindak Kendaraan Knalpot Racing/Brong di Wilayah Hukum Polsek Malalayang: 3 Kendaraan Terjaring

MANADO, Humas Polresta Manado- Pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024, pukul 15.00 hingga 17.00 Wita, Anggota Polsek Malalayang di bawah kepemimpinan Kapolsek Kompol Imelda Sonu melaksanakan razia penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot racing/brong di wilayah hukum Polsek Malalayang.

Selama operasi, dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pengendara yang menggunakan knalpot racing/brong.

Hasil dari operasi ini adalah penertiban terhadap 3 kendaraan, terdiri dari 2 unit Ranmor R2 dan 1 unit Ranmor R4. Berikut adalah rincian kendaraan yang terkena razia:

Motor Yamaha NMAX dengan nomor DB 6646 RG, Motor Suzuki AXELO tanpa TNKB dan Mobil Xenia berwarna putih dengan nomor DB 1161 BH.

Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kapolsek Malalayang menyampaikan Kepolisian melakukan operasi secara mobile dan mengarahkan kendaraan yang terjaring ke Mako Polsek Malalayang.

“ Para pengendara secara sukarela mencabut knalpot brong/racing tersebut dan menggantinya dengan knalpot standar. Selanjutnya, mereka diminta untuk membuat pernyataan, memberikan testimoni, dan dilakukan dokumentasi sebagai langkah penindakan terhadap pelanggaran tersebut. Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan menekan penggunaan knalpot modifikasi yang melanggar aturan,” jelasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *