MANADO, Humas Polresta Manado – Selasa (09/01/2024), menggelar operasi penertiban dan penindakan secara masif terhadap pengguna knalpot racing atau brong di wilayahnya.
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot modifikasi yang dapat mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Dalam operasi ini, personel Polresta Manado menyasar berbagai titik rawan yang sering menjadi tempat berkumpulnya pengendara dengan knalpot racing. Dalam penertiban tersebut, ditemukan beberapa kendaraan yang menggunakan knalpot brong tanpa mematuhi aturan yang berlaku.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas dalam menekan penggunaan knalpot racing yang dapat menimbulkan kebisingan berlebihan dan merusak lingkungan.
“Kami melakukan operasi ini sebagai bentuk komitmen Polresta Manado untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi masyarakat,” kata Ipda Agus Haryono.
Selama operasi, Personel memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pengendara yang terbukti menggunakan knalpot racing tanpa izin. Selain itu, kendaran dan knalpot Racing brong yang ditemukan juga disita guna diambil langkah hukum lebih lanjut sehungga hal tersebut menimbulkan efek jera kepada masyarakat
Polresta Manado juga mengimbau kepada masyarakat Kota Manado untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot Racing /brong yang dimodifikasi dan tidak sesuai standar SNI.
Operasi penertiban knalpot racing menjaring Puluhan kendaraan dan hal ini mendapat dukungan positif dari masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor dengan knalpot brong.
” Kami berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan efek jera dan membuat pengguna knalpot racing lebih patuh terhadap aturan yang berlaku, sehingga lingkungan kota tetap tenang dan nyaman bagi semua warga masyarakat,” tandasnya.