MANADO, Humas Polresta Manado– Pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.46 WITA, Bhabinkamtibmas Polsek Wenang, yang bertugas di Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang, Kota Manado, berhasil mengatasi kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) dengan melakukan kegiatan Problem Solving.
Kejadian bermula pada Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 pukul 08.00 WITA di Kelurahan Istiqlal, Lk. I, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Seorang ibu rumah tangga, An. Hayati Pontoh (42 tahun), melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Facebook. Terlapor dalam kasus ini adalah An. Ani Mamonto (41 tahun), juga seorang ibu rumah tangga.
Bhabinkamtibmas Polsek Wenang mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah tersebut. Langkah-langkah tindakan kepolisian melibatkan undangan Pelapor dan Terlapor ke Polsek Wenang, di mana dilakukan mediasi oleh pihak berwenang. Hasil mediasi tersebut sangat positif, dengan Terlapor mengakui kesalahannya dan dengan tulus meminta maaf kepada Pelapor.
Pertemuan di Polsek Wenang menjadi titik balik, di mana kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut. Terlapor berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara Pelapor menerima permintaan maaf tersebut tanpa mempermasalahkannya lebih lanjut.
Dengan dukungan personil Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak membuat surat pernyataan bersama yang menyatakan bahwa masalah tersebut dianggap selesai. Surat pernyataan tersebut diakhiri dengan tanda tangan sebagai bukti kesepakatan damai antara Pelapor dan Terlapor.
Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono Penyelesaian damai ini mencerminkan efektivitas tindakan Problem Solving dalam menangani konflik sosial di masyarakat. Bhabinkamtibmas Polsek Wenang memainkan peran penting dalam memastikan kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang adil dan saling menerima permintaan maaf, menandai akhir dari peristiwa pencemaran nama baik yang meresahkan tersebut.