MANADO, Humas Polresta Manado- Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Paniki 1,2, dan Paniki Bawah dari Polsek Mapanget, Aipda R. Bandola, berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana penipuan yang terjadi pada tanggal 23 September 2023 di Bengkel Yudika Resinting, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Pelapor dan korban atas nama Lelaki Mumahad Asis H, seorang wiraswasta berusia 46 tahun, melaporkan Oliver Andronikus Manua, wiraswasta berusia 28 tahun, sebagai terlapor. Kronologis kejadian bermula sejak tahun 2022, di mana Pelapor meminta perbaikan sepeda motor balapnya di bengkel milik Terlapor.
Setelah pemeriksaan, ternyata barang yang dibeli oleh Pelapor, berupa satu buah Mangkok otto-rat Mio Soul asli, satu buah Pully only, dan satu buah kanvas otto-rat asli, telah ditukar atau tidak ada di bengkel Terlapor. Akibatnya, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,-.
Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Manado, dan tindakan kepolisian dilakukan dengan merujuk pada surat pelimpahan laporan pengaduan. BhabinKamtibmas Aipda R. Bandola langsung menghubungi Pelapor dan mengidentifikasi lokasi bengkel Terlapor di Kompleks Perumahan GRITMA, Kelurahan Paniki Bawah, sesuai informasi yang sudah tertera di surat laporan.
Melalui mediasi dan pertemuan di kantor Kelurahan Paniki Bawah, yang disaksikan oleh Ketua Lingkungan X Paniki Bawah, Bapak Samuel Kumaunang, Pelapor dan Terlapor tidak mencapai kata sepakat. Terlapor tidak mengakui pertukaran barang dan menolak tanggung jawab.
Pihak Pelapor meminta agar masalah ini diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, dan Pelapor meminta agar laporan pengaduannya diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.