MANADO, Humas Polresta Manado- Personel Bhabinkamtibmas Polsek Tombulu Bripka Ramly Aror Telah Menyelesaikan Permasalahan Tindakan Perbuatan Tidak Menyenangkan Yang Terjadi di Kecamatan Tombulu, Senin (14/8/2023).
Polsek Tombulu telah melaksanakan mediasi antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor dengan hasil kesepakatan damai dan saling memaafkan.
“Keduanya telah sepakat untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang sama, kemudian kesepakatan tersebut dibuat dalam bentuk berita acara perdamaian,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Bhabikamtibmas Polsek Tombulu.
Dalam kegiatan problem solving tersebut dihadiri keluarga kedua belah pihak, yakni antara pelapor dan terlapor dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan.
Sebelum mediasi, kata dia, pihak kepolisian sektor setempat sempat menanyakan kesediaan kepada kedua belah pihak pelapor dan terlapor untuk melakukan perdamaian dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan ini.
Selanjutnya, kedua belah yang bermasalah dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan menandatangani surat kesapakatan damai dan terlapor bersedia tidak mengulangi perbutannya. Setelah kejadian ini, dia berharap kedua belah pihak dapat hidup rukun.