MANADO, Humas Polresta Manado – Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Manado, kali ini,tim mengamankan seorang tersangka berinisial RK (41), warga Lawangirung, Rabu (04/1/2023) sekitar pukul 09.00 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan hal tersebut.
“Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Singkil Kota Manado,” terang Kasat Narkoba.
Penangkapan terhadap tersangka terjadi berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya narkotika jenis Sabu di wilayah Kelurahan Singkil,kota Manado.
Menindaklanjuti laporan tersebut tim Sat Res Narkoba Polresta Manado langsung mealakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 40 (empat puluh) butir Psikotropika Alprazolam dan uang tunai sejumlah Rp.29.000 (dua puluh sembilan ribu rupiah).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.