Laksanakan Patroli Rutin Personel Rayon Samapta Mengamankan Pelaku Membawa Sajam Tanpa Izin

MANADO, Humas Polresta Manado- Tim Rayon Gabungan Sat Samapta Polresta Manado mengamankan pelaku yang membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, Kamis (22/09/2022) sekitar pukul 01.14 WITA.

 

Diketahui pelaku pembawa Sajam tanpa izin adalah seorang laki-laki yang berinisial WB (23),warga Bitung Wangurer.

 

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K membenarkan hal tersebut ” penangkapan terhadap pelaku terjadi pada saat Personel rayon Samapta melaksanakan patroli di jl.Dotulong Lasut Manado tepatnya di depan Mandiri mendapati pelaku bersama dengan rekannya sedang berboncengan, kemudian tim rayon langsung melakukan penggeledahan/ pemeriksaan dan mendapati senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di depan perut dari pelaku selanjutnya tim rayon Samapta langsung mengamankan pelaku , ” ujarnya.

 

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk dibuatkan laporan Polisi,” tandas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *