
MANADO, Humas Polresta Manado – Tim Resmob Polsek Tikala berhasil menangkap AP alias Metal (27), pelaku penganiayaan dengan sajam, yang melakukan penganiayaan terhadap Maskun Furqon Ali (35) warga Malendeng Kecamatan Paal dua Manado, pada Senin 24 Juli 2017 di Perum Welong Abadi Kec. Paal dua Manado.
AP ditangkap saat sedang bersembunyi dirumahnya pada Kamis (3/8/2017) sekitar Pukul 14.00 Wita.
Penangkapan berawal ketika Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tikala IPDA Iyudi Hartanto, STK melakukan pengembangan terhadap Laporan korban, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/269/VII/2017/Sek Tikala/Resta Manado/ Polda Sulut, Tanggal 26 Juli 2017.
Mendapat informasi tentang keberadaan tersangka, Tim tersebut langsung menuju tempat persembunyiannya. Benar saja, AP berhasil diamankan bersama barang bukti senjata tajam jenis parang. Selanjutnya tersangka digiring ke Mako Polsek Tikala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Manado Kombes Pol. Hisar Siallagan, SIK melalui Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin, S.Hut, SIK Membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Sangihe sebelum akhirnya ditangkap. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Tikala dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya.