
MANADO, Humas Polresta Manado- Team Opsnal Polresta Manado mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Selasa (02/08/2022), sekitar pukul 00.30 wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait S.H.,S.I.K, membenarkan hal tersebut, terduga pelaku seorang pria berinisial AK (35), warga Tataaran, sedangkan korban perempuan berumur 15 tahun.
“Kejadiannya terjadi pada bulan Desember 2021 lalu dimana pelaku memangil korban yang sedang bermain kemudian pelaku mengajak korban untuk masuk kedalam kamar kost, setelah masuk pelaku langsung melakukan aksinya dengan mencabuli korban hingga kejadian tersebut diketahui oleh orang tua dari korban, ” terang Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S H.,S.I.K.
Atas kejadian tersebut ibu korban merasa sangat keberatan dan langsung mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan Polisi, laporan direspon cepat oleh team opsnal Polresta Manado dengan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terdugapelaku berada di tempat kostnya di kel. Kleak dan team Opsnal langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku telah diamankan dan digiring ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.