
MANADO, Humas Polresta Manado- Tim Rayon Gabungan Sat Samapta Polresta Manado mengamankan pelaku yang membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, Kamis (16/06/2022) sekitar pukul 01.54 wita.
Diketahui pelaku pembawa Sajam tanpa izin adalah seorang laki-laki yang berinisial DK warga Bailang.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K membenarkan hal tersebut ” penangkapan terhadap pelaku terjadi pada saat tim Rayon gabungan melaksanakan patroli disekitaran wilayah taman kesatuan bangsa (TKB) Wenang mendapati anak-anak muda yang sedang berkumpul mengadakan pesta minuman keras (miras) kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap anak-anak muda tersebut dan mendapati salah satu anak muda yang membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin pada saat itu juga tim langsung mengamankan pelaku berserta dengan barang bukti Sajam, ” ujarnya.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk dibuatkan laporan Polisi,” tandas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.