
MANADO, Humas Polresta Manado- Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan terduga pelaku Persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Banjer pada Selasa (17/05/2022), sekitar pukul 17.00 wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait S.H.,S.I.K, membenarkan hal tersebut, terduga pelaku seorang pria berinisial AB (19), warga Teling merupakan pacar dari Korban, Sedangkan korban perempuan berumur 16 tahun.
“Kejadiannya pada bulan April 2021, dimana awalnya korban dan pelaku mempunyai hubungan pacaran dan pelaku menawarkan minuman kepada korban yang hendak pulang kemudian pelaku mengantar korban ke tempat kostnya setelah sampai pelaku langsung membujuk korban untuk berhubungan layaknya suami istri dan korban termakan bujukan dari pelaku, sehingga persetubuhan dilakukan berulang kali hingga mengakibatkan korban hamil empat bulan ,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S H.,S.I.K.
Atas kejadian tersebut ibu korban merasa sangat keberatan dan langsung langsung mendatangi Mako Polresta Manado untuk membuat laporan Polisi.
Laporan di respon cepat oleh tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang diduga pelaku berada di kelurahan Banjer kemudian tim menuju ketempat tersebut dan langsung mengamankan diduga pelaku.
“Pelaku sudah diamankan Ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum,” tutup Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.