
MANADO, Humas Polresta Manado- Tim Reserse narkoba Polresta Manado mengungkap peredaran narkoba obat keras jenis thryhexypenidyl di wilayah hukum Polresta Manado, kali ini Tim mengamankan dua orang lelaki tersangka berinisial RA (25), warga Sindulang dan RN(50), warga Sindulang pada selasa (22/3/2022) sekitar pukul 14.40 wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K, membenarkan hal tersebut “Tersangka diamankan di wilayah BTN Wale Nusantara Lingkungan IV Kecamatan Mapanget Kota Manado”, terangnya.
Penangkapan terhadap tersangka berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya narkoba Obat keras jenis Thryhexypenidyl.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti Obat keras jenis Thryhexypenidyl sebanyak 500 butir,” Ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait.,S.H.,S.I.K
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Manado juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.
“Kami imbau kepada masyarakat agar terus dapat membantu kami aparat dalam mencengah peredaran gelap narkoba, jagan takut silakan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkoba,” tutup Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait.,S.H.,S.I.K