MANADO, Humas Polresta Manado- Polsek Pulau Bunaken menangani kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bunaken Kepulauan melalui pendekatan problem solving dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Kelurahan Bunaken Lingkungan IV, Kecamatan Bunaken Kepulauan. Insiden melibatkan dua orang pelajar perempuan yang masih di bawah umur.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, terlapor berinisial A.N.A.L (12) diduga melakukan pemukulan terhadap korban berinisial S.H (17) dengan menggunakan kepalan tangan yang mengenai bagian pipi kanan hingga menyebabkan luka bengkak.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Pulau Bunaken untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Pulau Bunaken mengambil langkah cepat dengan mengundang pihak terlapor yang didampingi orang tua ke kantor Polsek guna dilakukan mediasi.
Dalam proses problem solving tersebut, kedua belah pihak dipertemukan untuk mencari solusi terbaik secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan bahwa keduanya masih berstatus pelajar.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan bersedia membuat surat pernyataan bersama sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Kapolsek Pulau Bunaken Iptu Eko Ferryanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa pendekatan problem solving dilakukan sebagai upaya penyelesaian yang humanis dan edukatif, khususnya dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dengan tetap memberikan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif, serta kedua belah pihak menerima hasil kesepakatan tersebut.