Sat Res Narkoba Manado Sikat Miras Ilegal, 109 Botol Cap Tikus Diamankan dari Tiga Kecamatan

MANADO, Humas Polresta Manado– Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus digencarkan jajaran kepolisian. Sat Res Narkoba Polresta Manado menggelar Operasi Minuman Keras (Miras) tanpa izin pada Sabtu (31/1/2026), mulai pukul 09.00 hingga 13.00 Wita, dengan menyasar sejumlah titik rawan di Kecamatan Tikala, Mapanget, dan Tuminting.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 109 botol miras tradisional jenis cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral 600 ml. Barang bukti itu disita dari lima orang terduga penjual miras ilegal berinisial A.K., R.S., N.L., H.K., dan M.T.

Rinciannya, dari A.K. diamankan 66 botol, R.S. 2 botol, N.L. 10 botol, H.K. 14 botol, serta M.T. 17 botol cap tikus. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Res Narkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Peredaran miras ilegal sangat berpotensi menimbulkan tindak kriminal dan keresahan masyarakat. Karena itu, kami terus melakukan penertiban secara rutin. Ini bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan rasa aman di tengah warga,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan miras tanpa izin.

“Kami butuh dukungan semua pihak. Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Operasi miras kali ini berlangsung aman, tertib, dan terkendali hingga berakhir pada pukul 13.00 Wita. Polresta Manado menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan Kota Manado yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari dampak negatif miras.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *