MANADO, Humas Polresta Manado – Polsek Sario Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial DR (23) atas dugaan tindak pidana pengrusakan kaca barang jualan milik warga di Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado, Jumat (30/1/2026).
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 09.10 Wita, saat korban berinisial HVM mendatangi Mako Polsek Sario untuk melaporkan aksi pengrusakan yang dialaminya. Korban mengaku kaca dagangannya dilempari batu oleh terduga pelaku hingga pecah dan rusak.
Mendapat laporan tersebut, personel piket SPKT Polsek Sario langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan pencarian pelaku. Di lokasi, petugas mendapati dua lembar kaca polos serta sepuluh lembar kaca riben dalam kondisi pecah dan tidak lagi layak digunakan.
“Setibanya di TKP, kami menemukan sejumlah kaca dagangan sudah rusak berat. Terduga pelaku sempat melarikan diri, sehingga anggota melakukan upaya pencarian,” ujar Kapolsek Sario Iptu Ronald Hinonanung didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono.
Sekitar pukul 11.50 Wita, korban kembali menghubungi petugas dan menginformasikan bahwa terduga pelaku telah berada di rumahnya. Tim piket Polsek Sario bersama anggota opsnal segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam proses pengamanan, polisi juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau lipat di rumah terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung digiring ke Mako Polsek Sario untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sario menegaskan, motif sementara dari aksi pengrusakan tersebut diduga karena dendam pribadi.
“Kami telah menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam. Saat ini pelaku masih kami periksa intensif untuk pendalaman motif dan proses hukum selanjutnya,” kata Kapolsek Sario.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan serta mempercayakan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak warga untuk tetap menjaga kamtibmas. Jika ada persoalan, silakan laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.