MANADO, Humas Polresta Manado – Sat Resnarkoba Polresta Manado menggelar Operasi Minuman Keras (Miras) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (24/1/2026) malam. Operasi berlangsung sejak pukul 20.00 Wita hingga 24.00 Wita dan menyasar peredaran miras tanpa izin di sejumlah titik Kota Manado.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku di lokasi berbeda. Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 22.40 Wita di Kelurahan Tikala Ares Lingkungan II, Kecamatan Tikala. Dari lokasi ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial M.S.P (68) bersama dua kantong plastik ukuran 25 liter berisi miras jenis cap tikus.

Tak berselang lama, sekitar pukul 23.15 Wita, tim kembali melakukan penindakan di Kelurahan Mahakeret Barat Lingkungan V, Kecamatan Wenang. Seorang pria berinisial J.E.R (54) turut diamankan dengan barang bukti sebanyak 43 botol ukuran 600 ml berisi cap tikus.
Kasat Resnarkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono mengatakan, operasi KRYD merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengamankan dua terduga pelaku beserta puluhan liter cap tikus dari dua lokasi berbeda. Seluruh barang bukti sudah diamankan dan para terduga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa secara berkelanjutan.
“ Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras ilegal. Jika mengetahui adanya peredaran miras tanpa izin, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Operasi miras Sat Resnarkoba Polresta Manado berjalan aman, terkendali, dan berakhir pada pukul 24.00 Wita.