MANADO , Humas Polresta Manado – Polsek Wenang Polresta Manado menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Penindakan dilakukan personel Polsek Wenang di Jalan S. Parman, Manado, Senin (31/8/2026), dalam dua kali kegiatan. Dari hasil penindakan kasat mata tersebut, sebanyak 52 knalpot brong ditindak, masing-masing tiga knalpot pada pagi hari dan 49 knalpot pada sore hari.
Dalam pelaksanaannya, personel memberikan edukasi kepada para pengendara dan mengarahkan pemilik sepeda motor untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai ketentuan. Para pemilik kendaraan juga membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menggunakan knalpot brong.
Sebagai bentuk kesadaran dan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran, sejumlah pemilik kendaraan secara sukarela menghancurkan knalpot brong yang mereka gunakan.
Kapolsek Wenang AKP Dr. H. Ronald V. Sabaja, mengatakan, penindakan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot kendaraan.
“Penindakan ini kami lakukan secara humanis dengan tetap memberikan edukasi kepada masyarakat. Kami berharap para pengendara memahami pentingnya menggunakan kendaraan sesuai ketentuan demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, sosialisasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong telah dilakukan melalui media sosial serta imbauan Kamtibmas dalam kegiatan Safari Kamtibmas di sejumlah kelurahan di Kecamatan Wenang.
Kegiatan penindakan berlangsung aman dan lancar. Polsek Wenang mengajak masyarakat untuk bersama-sama tertib berlalu lintas dan menjaga kenyamanan pengguna jalan maupun warga di lingkungan sekitar.