MANADO, Humas Polresta Manado – – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Manado melakukan Operasi KRYD pada Sabtu malam, tanggal 6 Juli 2024, pukul 20.30 hingga 23.00 Wita. Operasi ini dilakukan di Warung F yang terletak di Kelurahan Bailang Lk II, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang wanita bernama FS (45 tahun) yang diduga sebagai pemilik warung. FS merupakan warga Minahasa beragama Kristen dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Petugas menyita sebanyak 65,5 botol Aqua berukuran 600 ml yang diduga mengandung minuman keras tanpa izin. Penyitaan ini setara dengan sekitar 40 liter minuman keras yang diamankan dari lokasi kejadian pada pukul 21.30 Wita, Sabtu malam.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono dalam keterangannya, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut. FS dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Operasi ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap lebih dalam tentang jaringan dan distribusi dari minuman keras ilegal ini di kota Manado.