MANADO, Humas Polresta Manado– Pada hari Minggu, tanggal 07 Januari 2024 pukul 17.30 WITA, Kanit Reskrim Polsek Mapanget, Ipda Danias Manangkalangi, memimpin kegiatan penyelesaian laporan pengaduan di kantor Polsek Mapanget.
Laporan pengaduan diajukan oleh An. Christian Charles Rumayar (41 tahun, Swasta, Kristen) yang beralamat di Kelurahan Paniki Bawah Link VII, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Terlapor adalah An. Lk Ariandi Saua, Steyven Saua Cs, Warga Desa Paniki Baru Kecamatan Talawaan.
Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 30 Desember 2023, sekitar pukul 24.00 WITA, di Kompleks Perum Asabri Kelurahan Paniki Bawah Link VII, Kecamatan Mapanget. Saat itu, pelapor bersama teman-temannya sedang berkumpul di rumah lelaki Jeril Rumagit, tiba-tiba sekitar 15 orang dari Perum Permata Klabat desa Paniki Baru Kecamatan Talawaan datang menyerang dengan senjata tajam.
Para pelaku mundur setelah melihat banyaknya orang di lokasi, namun kembali menyerang dengan teriakan mengancam. Terlapor, Ariandi Saua dan Steyven Saua, secara spesifik menyebut nama pelapor, Christian Charles Rumayar, sambil mengeluarkan ancaman. Meski Polsek Mapanget segera dihubungi dan tiba di lokasi, para terlapor sudah kembali ke tempat berkumpul mereka di Perum Permata Klabat desa Paniki Baru Kecamatan Talawaan.
Giat penyelesaian masalah pengancaman melibatkan dua kelompok dilakukan melalui pertemuan tokoh masyarakat dan tokoh agama dari kedua kelompok. Himbawan Kamtibmas digelar oleh Kanit Reskrim Ipda Danias Manangkalangi untuk menjelaskan dampak sangsi hukum atas perbuatan terlapor.
Hasilnya, kedua kelompok sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Terlapor dan pelapor saling memaafkan, dan permasalahan dianggap selesai. Dilakukan pembuatan surat pernyataan bersama untuk menegaskan kesepakatan damai. Situasi terkendali dengan aman.
Giat mediasi laporan pengaduan pengancaman selesai pada pukul 18.00 WITA, melibatkan Polsek Dimembe dan Polsek Mapanget karena melibatkan warga di wilayah masing-masing yang berbatasan.