MANADO, Humas Polresta Manado- Kembali terjadi kasus penipuan dan penggelapan properti di Kota Manado, Sulawesi Utara, kali ini menimpa Hendrik Jacobus, seorang warga Kelurahan Paniki Bawah. Hendrik melaporkan Vivi Martina Syamsu ke Polresta Manado karena telah menggelapkan aset berharga berupa rumah yang terletak di jalan ring road dua.
Peristiwa ini bermula pada tanggal 1 September 2022, ketika tersangka menawarkan diri untuk membeli rumah milik korban. Menghadapi kendala sertifikat rumah yang masih berstatus hak guna bangunan (HGB), pelaku menawarkan untuk meng-upgrade menjadi Hak Milik di Badan Pertanahan Manado, dengan alasan mempermudah proses penjualan.
Untuk melancarkan rencananya, pelaku meminta korban untuk menyerahkan sertifikat rumah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proses pengurusan. Lebih jauh, pelaku juga meminta tanda tangan dan cap tangan dari korban beserta istri, mengklaim bahwa itu atas perintah BPN.
Pada bulan Februari 2023, korban dan istri mendatangi BPN Manado untuk memeriksa status pengurusan. Mereka terkejut mengetahui bahwa sertifikat rumah telah dialihkan oleh pelaku kepada Raja Squmar, seorang warga India. Bahkan, sertifikat tersebut sudah menjadi hak tanggungan di Bank Permata.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, dan Vivi Martina Syamsu telah ditetapkan sebagai tersangka. “Bahwa kasus sudah dalam tahap penyidikan, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sugeng pada Jumat (3/11/2023).
Laporan yang diterima penyidik SPKT Polresta Manado menjadi nomor LP/B/427/IV/2023/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 12 April 2023.