Tim ROTR Polresta Manado Tangkap Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meningal Dunia di Bersehati

MANADO, Humas Polresta Manado– Tim Charlie ROTR (Resmob On The Road Polresta Manado) mengamankan pelaku Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal di kompleks Pasar Bersehati Kecamatan Wenang, Senin (28/11/2022) sekitar pukul 04.35 WITA.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut.

Kejadian Penganiayaan awalnya pelaku AR (17), Warga Calaca bersama dengan rekan-rekannya sedang duduk di bawah Jembatan sambil minum minuman keras, selanjutnya datang korban SA (27), warga Tuminting untuk bergabung pada saat korban sudah dalam keadaan mabuk hingga membuat keributan dan korban melakukan pemukulan terhadap pelaku di bagian wajah merasa keberatan dengan perbuatan korban pelaku langsung mengambil sebuah batu dan menganiaya korban di bagian kepala.

Adanya laporan masuk tentang kejadian tersebut dan adanya arahan dari Kapolresta Manado unit Tim Charlie ROTR Polresta Manado merespon cepat dan langsung mendatangi tempat kejadian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

“ pelaku beserta dengan barang bukti sudah kami amankan dan untuk pelaku kami kenakan Pasal 338 KUHPidana Subsidar pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ,” jelas Kasat Reskrim Polresta Manado.

Kompol Sugeng Wahyudi Santoso juga menghimbau seluruh masyarakat kota Manado untuk selalu menjaga kamtibmas di Kota Manado dalam menyabut perayaan natal.

“Mari bersama-sama kita jaga kamtibmas, kita ciptaan kenyamanan di kota Manado dalam menyambut perayaan natal dan tahun baru,” tutup Kasat Reskrim Polresta Manado.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *