Klarifikasi Polresta Manado Terkait Pengamanan Lokasi Lahan Pembangunan Poltekpar di Desa Kalasey Dua kec. Mandolang kab. Minahasa dan Terkait Pemberitaan Wartawan Yang Jadi Korban Sikap Arogan Anggota Polresta Manado 

 

MANADO, Humas Polresta Manado – Kegiatan gabungan Pol PP Pemprov Sulut dan Polri melakukan pengamanan di Desa Kalasey dua merupakan tindak lanjut dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara sesuai SK Gubernur Sulut No.368 tahun 2021 tentang pelaksanaan Hibah barang milik daerah pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berupa tanah di Kalasey 2 Kec. Mandolang Kab. Minahasa kepada Kementerian Pariwisata dan ekonomi Kreatif RI, Rabu (09/11/2022).

 

Kehadiran Polri dalam hal ini Polresta Manado adalah mendampingi petugas Polisi Pamong Praja Provinsi Sulut melaksanakan pengamanan atas dasar surat permohonan bantuan pengamanan dari pemerintahan provinsi Sulawesi Utara.

 

Sebelum kegaiatan dilaksanakan kabag Ops Polresta Manado Kompol Thommy Aruan,SH.S.I.K melakukan apel dan memberikan arahan kepada personil yang melakukan pengamanan agar Personil bertindak humanis dan sesuai SOP.

 

Setibanya di lokasi Pol PP Pemprov Sulut dan kepolisian mendapatkan perlawanan masyarakat dengan blokade dan bakar ban .

 

Pihak kepolisian mengambil tindakan preentif dan preventif dengan menghimbau secara humanis kepada masyarakat yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan lokasi dan jangan menghambat program pembangunan pemerintah yang berkelanjutan di tengah krisis paska pandemi covid-19.

 

Namun hal tesebut tidak diterima dengan baik oleh masyarakat dan situasi sempat memanas, cenderung anarkis dan melawan petugas sehingga aparat keamanan melaksanakan tindakan tegas terukur dengan mengamankan masyarakat yang anarkis melawan petugas dan memprovokasi massa dibawa Ke Mapolresta Manado.

 

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menegaskan bahwa ” 40 orang yang kami amankan adalah masyarakat yang melawan petugas dan memprovokasi massa Serta tidak memiliki kepentingan,” tegasnya.

 

Lanjut, Kami mengamankan tindakannya bukan profesinya dimana yang bersangkutan bersama – sama dengan masyarakat / mahasiswa yang melawan petugas dan memprovokasi massa dan pada saat diamankan tidak memakai id Pers/ wartawan.

 

Setelah situasi di lokasi Kondusif seluruh masyarakat yang kami amankan, kami pulangkan ke rumah masing – masing.

 

“Demikian dapat kami sampaikan apabila belum sesuai keinginan silahkan memproses secara prosedur hukum yang berlaku dan apabila ada tindakan yang kurang berkenan di masyarakat, kami memohon maaf,” Jelas Kasi Humas Polresta Manado.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *