MANADO, Humas Polresta Manado- Team Opsnal Polresta Manado mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Selasa (13/08/2022), sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait S.H.,S.I.K, membenarkan hal tersebut, terduga pelaku seorang pria berinisial VA (19), warga Sumompo, sedangkan korban perempuan berumur 15 tahun.
“Kejadiannya terjadi pada bulan Desember 2021 lalu, dimana korban dan pelaku sempat berpacaran dan bertemu di rumah salah satu teman korban. Setelah mengantar korban pulang ke rumahnya pada tengah malam, pelaku menarik korban ke dalam kamarnya dan langsung melakukan aksinya, ” terang Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S H.,S.I.K.
Atas kejadian tersebut ibu korban merasa sangat keberatan dan langsung mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan Polisi, laporan direspon cepat oleh Team Opsnal Polresta Manado dengan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terduga pelaku berada di sekitar kel.Tuminting dan Team Opsnal langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku telah diamankan dan digiring ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait,S.H.,S.I.K.