Tim Rimbas Polresta Manado Amankan Dua Tersangka Togel di Tuminting

MANADO, Humas Polresta Manado – Merespons cepat informasi warga, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado mengamankan dua pria tersangka perjudian toto gelap (togel) online di wilayah Kecamatan Tuminting, Kota Manado, pada Minggu (25/07/2021).

Tim awalnya mengamankan tersangka berinisial FY (35), warga Maasing Tuminting, sekitar pukul 13.46 WITA, tepatnya di Lingkungan 3 Maasing.

Di TKP, tersangka dipergoki sedang menjual togel online Sidney. Tim mengamankan sejumlah barang bukti yakni, uang tunai Rp461 ribu, 1 buah kartu ATM serta 1 buah handphone yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

Selanjutnya Tim Paniki Rimbas 3 mengamankan tersangka lain, RS (26), warga Maasing Tuminting, sekitar pukul 15.00 WITA. RS diamankan di Kampung Jengki Sumompo, juga saat menjual togel online Sidney.

Dari tangan RS, didapati barang bukti berupa uang tunai Rp80 ribu, 1 buah kartu ATM, dan 1 buah handphone.

Terpisah, Mewakili Kapolresta Manado Kasubbag Humas Iptu Yusak Parinding S,Th, mengatakan, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat atau pelaku lainnya,” ujarnya.

Ditegaskan Kasubbag Humas Iptu Yusak Parinding S,Th, upaya pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) salah satunya perjudian, terus digencarkan.

“Tidak hanya saat dilaksanakan operasi kepolisian saja. Namun terus dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih di masa pandemi Covid-19,” pungkas Kasubbag Humas Iptu Yusak Parinding S,Th.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *