Polresta Manado ungkap kasus Narkotika Jenis Sabu

MANADO, Humas Polresta Manado – Polresta Manado melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu.

Wakapolresta Manado AKBP Arya Perdana didampingi Kasat Narkoba Kompol Elia Maramis dan Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi saat jumpa pers di Aula lantai 3 Mapolresta Manado, Selasa (23/01/2018) pukul 14.00 Wita mengatakan sesuai Perintah Kapolresta Manado, Satuan Res Narkoba telah melakukan dua kali penangkapan kasus Narkotika Jenis Sabu.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial MTT (29) warga Singkil dan NW (23) warga Jalan 17 Agustus, Rabu, (16/01/ 2018) pukul 22.45 wita di Jalan 17 Agustus, belakang Kantor Pajak Kota Manado, Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari dua pria tersebut antara lain Satu paket plastik yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram dan uang sebanyak Rp 200 ribu hasil transaksi yang disita dari MTT.

“Penangkapan kedua, lanjut wakapolresta, dilakukan oleh Tim Sat Res Narkoba Polresta Manado bersama Tim Resmob Brimob Polda Sulut pada Minggu (21/01/2018) pukul 23.30 wita tepatnya di lokasi SPBU Kairagi Manado yakni mengamankan dua orang laki Iaki berinisial HB (34) warga Kecamatan Dimembe dan FI (24) warga Kecamatan Singkil.

Dari penangkapan tersebut ditemukan dua paket plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu didalam saku celana Ielaki HB. Sementara FI tidak ditemukan barang bukti.

Kasat Narkoba menjelaskan, pengembangan pun dilakukan dan kemudian menangkap wanita berinisial AR alias Ang (20-an). Saat akan diamankan AR sempat membuang dus rokok, yang setelah diperiksa isinya satu paket plastik kecil yang juga diduga berisi sabu.
“Setelah diinterogasi lagi ternyata satu paket yang diedarkan HB sudah dibagi lagi menjadi dua paket. Satunya sudah digunakan bersama teman-temannya, dan satunya yang ditemukan di dalam bungkus rokok,” terangnya.
“Kami kemudian menangkap empat temannya di kawasan Sumompo. Mereka adalah JM alias Jon, JS alias Jef, NW alias Nov dan seorang wanita PJ alias Pris,” lanjut Kasat Narkoba.
tersangka dikenakan Pasal 114 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 milliar,” tutup Wakapolresta Manado.

 

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *