MANADO, Humas Polresta Manado – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap pengedar gelap obat jenis Trihexiphenidyl (Tri-x) diĀ Kelurahan Singkil Dua Kec. Singkil Manado, Kamis (24/07 2017) malam.
Kasat Res Narkoba Kompol Elia Maramis, SH didampingi Kasubbag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi saat melakukan Konferensi Pers di Aula lantai III Mapolresta Manado siang tadi menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.
“Berdasarkan Informasi yang kami terima bahwa akan ada transaksi pembelian obat terlarang jenis Tri-x, oleh lelaki WL, maka anggota kami langsung melakukan pembuntutan. Dari tangan WL berhasil disita 4 bungkus plastik kecil obat jenis Tri-x atau sekitar 35 butir yang dibeli dari lelaki ARB (23) warga Singkil,” ungkap Kasat Narkoba kepada sejumlah wartawan.
Kasat Narkoba melanjutkan, “Anggota Res Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ARB dirumahnya di Kelurahan Singkil dua Kecamatan Singkil Manado dan dari tangan pelaku Polisi menyita 555 butir obat jenis Tri-x dalam 55 kemasan plastik kecil. Setiap kemasan berisi 10 butir serta uang 100 ribu hasil penjualan obat kepada WL. ARB lalu digiring ke Mako Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut”.
Atas perbuatannya yang telah mengedarkan sediaan farmasi obat keras tanpa ijin, Pelaku dikenakan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.